Bertepatan dengan pengoperasian Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen, Kementerian PUPR telah menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Segmen Kartasura-Sragen melalui Surat Keputusan Menteri No 388/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018. Berdasarkan SK Menteri PUR tersebut, maka penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol yang akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2018 mulai pukul 00.00 WIB bagi kendaraan golongan I dari Kartasura menuju Sragen adalah Rp 35.000. Rincian tarif tol bagi golongan kendaraan dan penetapan tarif lebih jelas bisa dilihat pada infografis terlampir.
Tarif Tol ini berlaku Mulai tanggal 17 Juli 2018 Pukul 00.00 WIB ,Dan inilah beberapa Hal yang perlu diperhatikan